PERCERAIAN MUSLIM DAN NON MUSLIM

Dalam ikatan perkawinan ,perceraian merupakan suatu peristiwa yang terkadang tidak dapat dihindari oleh pasangan itu sendiri.

Perceraian dapat dilakukan dan diputuskan apabila memiliki alasan alasan baik dari pihak suami maupun istri.

Dalam hal percerian baik pasangan muslim maupuj pasangan non-muslim wajib melakukan perceraian didepan pengadilan.

Pasal 39 UU NO 16 tahun 2019 tentang perkawinan

Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”

Sebelum mengajukan perceraian perlu diketahui perihal kewenangan absolut pengadilan yang berhak memutus perceraianan antra pasangan muslim dan pasangan non muslim.

1.apabila perkawninan dilakukan menurut agama islam dan tercatat dikantor urusan agama (KUA) maka perceraian diajukan kepengadilan agama

2.apabila perkawninan dilakukan menurut hukum agama selain islam dan tercatat dikantor catatan sipil maka perceraian diajukan kepengadilan negeri.

Itulah hal pembeda antara bagi yang muslim maupun non muslim ketika ingin mengajukan perceraian dihadapan pengadilan

BEDA GUGATAN DAN PERMOHONAN DALAM PERCERAIAN

Hampir semua tiap pasangan mengingkan dalam tiap ikatan perkawinan selalu utuh,bahagia hingga akhir hayat.Ya meski tak mudah mempertahankan keutuhan rumah tangga namun itulah kosekuensi dari perkawinan itu sendiri.

Tak jarang kita temui banyak diantara mereka sulit mempertahankan suatu ikatan perkawinan tersebut hingga berujung pada perceraian

Perceraian adalah penghapusan suatu ikatan perkawinan

Dalam hal suami-istri yang hendak mengakhiri suatu ikatan perkawinan,kedua belah pihak memiliki cara yang berbeda beda sebagaigamana kududukan hukumnya (legal standing) dipengadilan

Cerai Gugat (gugatan) = diajukan oleh istri atas kuasanya

Cerai Talak (permohonan) =diajukan oleh suami atas kuasanya

Itulah pembeda kedudukan para kedua belah pihak dalam kedudukan hukum (legal standing) berproses dan berperkara dipengadilan untuk mengakhiri suatu ikatan perkawinan

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai