SYARAT PERJANJIAN

Dalam kehidupan modern,hampir tidak mungkin dalam pergaulan hidup,orang tidak mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat lainnya dalam bentuk suatu perjanjian dimana terkadang berakhir dengan baik dan adapula yang berakhir dengan sengketa ( J satrio).

Pada dasarnya tiap suatu perjanjian itu tidaklah harus dibuat secara tertulis, mengingat suatu perjanjian secara tertulis maupun tidak tertulis sesungguhnya tetaplah mengikat pada kedua belah pihak.akan tetapi perjanjian tertulis dibuat semata mata sebagai upaya memberi kepastian hukum ketika hal hal yang tidak diinginkan timbul dikemudian hari ketika dalam suatu perjanjian salah satu para pihak mencederai sebuah perjanjian tersebut.

Perjanjian sebagai perbuatan yang memperoleh seperangkat Hak dan Kewajiban haruslah didasari adanya idtikad baik dari masing masing pihak.

Syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut:

1.kesepakatan para pihak

2.kecakapan para pihak

3.adanya suatu hal tertentu

4.sebab yang halal

1.kesepakatan para pihak

Untuk membuat perjanjian haruslah tercapai kesepakatan para pihak untuk saling mengikatkan diri pada suatu perjanjian tersebut.

2.kecakapan para pihak

Kecakapan yang dimaksud dalam perjanjian adalah dalam hal wewenang para pihak untuk membuat perjanjian.

3.adanya suatu hal tertentu

Dalam perjanjian haruslah memiliki objek yang jelas.

4.sebab yang halal

Maksud dari sebab yang halal adalah tujuan dari perjanjian tersebut haruslah tidak bertentangan dengan norma yang ada dan tidak melanggar Undang Undang.

Dengan demikian syarat sah suatu perjanjian yang telah diuraiakan diatas maka hendaklah suatu perjanjian dilaksanakan dengan sebaik baiknya.

BEDA NOTARIS dan PPAT

mendengar kata istilah Notaris dan PPAT sudah pastilah tidak asing lagi ketika mendengar Kedua istilah tersebut.biasanya sering digunakan ketika ingin membeli atau mengurus rumah atau tanah maupun melakukan suatu perjanjian dan perbuatan hukum lainnya.walau sudah sering terdengar, namun masih banyak orang yang menganggap kedua profesi ini memiliki tugas dan fungsi yang sama. Padahal, notaris dan PPAT memiliki kewenangan yang berbeda meskipun sering ditemui Notaris yang juga merangkap sebagai PPAT.

Dalam syarat kedua profesi tersebut memang mengharuskan bergelar strata satu Hukum dan sudah menempuh strata dua KeNotariatan akan tetapi pada prakteknya profesi Notaris dan PPAT itu berbeda.

Untuk dapat diangkat menjadi seorang notaris merujuk pada peturan mentri hukum dan ham No 62 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan,perpindahan,pemberhentian perpanjangan masa jabatan notaris.

Sedangkan PPAT merujuk pada peraturan pemerintah No 24 tahun 2016 tentang peraturan pejabat pembuat akta tanah.

seorang notaris memiliki wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu dapat dilakukan sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Sedangkan, tugas pokok seorang PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Berdasarkan definisi tersebut, jelas terdapat perbedaan bahwa meskipun keduanya berwenang untuk membuat akta otentik, namun jenis akta otentik yang dibuat berbeda di mana PPAT berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah. Sedangkan notaris berwenang membuat akta otentik atas perbuatan hukum secara umum.

PROFESI NOTARIS

Ada yang tau apa itu profesi notaris ? Itu lho yang suka buat akta outentik

UU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

PASAL 1

“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memilik kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”.

Notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum.seorang notaris berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.

Berbeda dengan profesi advokat sebagai penegak hukum yang meliputi wilayah kerjanya seluruh wilayah Indonesia,begitu juga Profesi Notaris pada umumnya ialah pejabat yang berwenang membuat dan mengeluarkan akta berdasarkan undang-undang yang meliputi wilayah kerja bisa lintas daerah.walaupun dikatakan pejabat tetapi tidak digaji oleh negara lho,

Untuk menjadi seorang Notaris dibutuhkan waktu yang cukup lama juga ya hehe,Tidak cukup hanya bergelar sarjana hukum dapat diangkat menjadi seorang notaris melainkan diharuskan melanjutkan pendidikan kejenjang strata 2 kenotariatan diperguruan tinggi.Setelah menyelesaikan pindidikan strata 2 kenotariatan diharuskan magang dikantor notaris sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut.

Sebelum diangkat menjadi notaris,berikut syarat dan kriteria sebagaimana yang diamanatkan dalam

Pasal 3 Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris

*warga negara indonesia

*bertaqwa kepada tuhan yang maha esa

*berumur paling sedikit 27 tahun

*sehat jasmani dan rohani

*berijazah sarjana hukum dan lulus jenjang strata 2 kenotariatan

*telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut dikantor notaris

*tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (pns)

*tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

PROFESI ADVOKAT

Apa yang terbenak dipikiran kalian ketika mendengar Advokat ?

Membela yang salah

Membela yang bayar

sudah menjadi rahasia umum bahwa seorang advokat tugasnya adalah membela. Maksud dari membela ialah membela daripada kepentingan kliennya demi tegaknya hukum yang bertujuan untuk keadilan,kepastian dan kemanfaatan

Pasal 1

UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang”.

sudah pada tahu belum kalau profesi advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile) jika dalam menjalankan tugasnya profesi tetap patuh terhadap kode etik advokat.

Dalam menjalankan tugasnya advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi lainnya (polisi,jaksa,hakim),oleh karena itu,dalam menjalankan tugasnya harus saling menghargai antara teman sejawatnya.

Menjadi advokat yang officium nobile gak cuma kuliah difakultas hukum hingga diwisuda lalu beres yaa he,he

Kamu harus ikut pendidikan khusus profesi advokat-ujian profesi advokat-sumpah advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat,plus magang dikantor advokat sekurang-kurangnya 2 tahun.

kebayangkan untuk menjadi seorang advokat dibutuhkan waktu yang tidak singkat,minimal 6 tahun hehe. Itupun kalau perjalan dari awal kuliah sampai disumpah advokat kamu lancar dan mulus (seperti wajah pasangan kalian) tanpa hambatan.

Berikut syarat untuk dapat diangkat menjadi seorang advokat:

1.warga negara republik indonesia

2.bertempat tinggal diindonesia

3.tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil

4.berusia sekurang-kurangnya 25 tahun

5.berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum

6.lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat

7.magang sekurang-kurang 2 tahun terus menerus pada kantor advokat

8.tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

9.berprilaku baik,jujur,bertanggung jawab,adil dan mempunyai integritas yang tinggi

PERISTIWA HUKUM

Hukum itu sesuatu yang dinamis
Sebab 2 keadaan yang saling bertentangan antara satu dengan yg lain namun tidak boleh saling menegaskan
Itu yg membuat Hukum itu dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum dan terjadi karena adanya peristiwa hukum yang melahirkan antara hak dan kewajiban bagi tiap individu.

Karena hukum itu mengatur semua aspek kehidupan sejak orang belum lahir hingga seorang meninggal diatur oleh hukum.

Dalam Ilmu Hukum
Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan,karena tidak ada Hak tanpa kawajiban begitu juga sebaliknya tidak ada Kewajiban tanpa hak.

Isi Hak dan Kewajiban itupun ditentukan oleh aturan hukum itu sendiri
Dan
Aturan hukum itu terdiri dari atas peristiwa dan akibat.

Menurut “SATJIPTO RAHARJO” dalam bukunya ILMU HUKUM (hal 35)adalah sesuatu yang bisa menggerakan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukan potensinya untuk mengatur.

Jadi,secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa peristiwa hukum itu adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakan/menimbulkan akibat Hukum.
tetapi INGAT!!
Tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum.

Misalnya:
*kelahiran
*kematian
*dll

FAKULTAS HUKUM

Apasih yang kalian bayangkan ketika kuliah difakultas hukum ?

Apa kerjanya cuma menghafalin pasal-pasal dan UU saja

Sedari dulu jurusan ilmu hukum emang enggak pernah sepi peminatnya ya gaes, walaupun ruang lingkupnya sangat luas.

Ngomongin kuliah difakultas hukum enggak hanya menghafal pasal-pasal dan UU aja sih,karena pasal dan UU bisa diliat di mbah google kalau pas lagi lupa hehe.

Tidak hanya hafal menghafal pasal-pasal saja ya mahasiswa fakultas hukum,tetapi bagaimana cara menganalisa suatu permasalahan yang berkembang dimasyarakat,oleh karena itu mahasiswa dituntut untuk mengembangkan kemampuan membaca,menulis dan berargumen

tetapi ingat!!! saat berargumen harus didasari dengan bukti dan faktanya ya sehingga ketika berargumen ada dan jelas dasar hukumnya.

Didalam jurusan Ilmu hukum itu sendiri terdapat beberapa konsentrasi secara umum yang nantinya mahasiswa harus memilih satu dari tiap-tiap konsentrasi tersebut.

konsentrasi yang dimaksud ialah suatu peminatan atau kekhususan bidang hukum yang sesuai dengan keminatan tiap mahasiswa itu sendiri ya

Konsentrasi yang nantinya disajiakan secara umum tiap fakultas hukum adalah:

*HUKUM TATA NEGARA

*HUKUM PIDANA

*HUKUM PERDATA

Untuk mengetahui apasih yang dipelajari dalam tiap-tiap konsentrasi dalam jurusan Ilmu Hukum itu ?berikut penjelasan mengenai konsentrasi menurut sang penulis artikel ini.

*HUKUM TATA NEGARA

Hukum yang mengatur organisasi daripada negara atau hukum yg membahas bagimana kedudukan organ-organ dalam negara

*HUKUM PIDANA

Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum

*HUKUM PERDATA

Hukum yang mengatur tentang Ketentuan hak hak daripada kepentingan antar individu dalam masyarakat

itulah penjelasan singkat tentang program studi ilmu hukum dari penulis.jadi kuliah difakultas hukum itu enggak cuma hafal menghafal pasal aja ya.

PENGANIAYAAN

Jagat dunia maya dibuat heboh beberapa hari yang lalu akan video kekerasaan yang dilakukan seorang pria kepada tenaga kesehatan disalah satu rumah sakit.setelah beredarnya video tersebut dikhalayak banyak dukungan yang terus mengalir diripada warga net terkhususnya dukungan terhadap tenaga kesehatan tersebut.

Sekilas kita lihat dari video tersebut yang beredar tampak seorang pria melakukan hal-hal yang tidak semestinya dilakukan apalagi terhadap seorang wanita bahkan tenaga kesehatan sehingga terjadinya suatu tindak pidana.

Tak butuh waktu lama pihak kepolisianpun melakukan penyidikan dan menetapkan seorang pria tersebut sebagai tersangka dalam hal pasal 351 KUHP tentang tindak pidana PENGANIAYAAN.

Penganiayaan adalah perbuatan kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit ataupun menilmbulkan luka pada tubuh orang lain.

Dalam hal penganiayaan terdapat golongan yang mengkategorikan penganiayaan antara:

*penganiayaan ringan

*penganiayaan berat

Dalam tindak pidana diatas tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan disebabkan pada unsur yang terjadi dengan melihat dampak pada korban yang dialami seperti

1.menimbulkan rasa sakit

2.merugikan kesehatan orang lain

Setelah menghubungkan pada rumusan peristiwa diatas maka tindak pidana penganiayaan sudah diatur dalam UU dan dimuat dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.

STATUS ANAK DALAM PERKAWINANAN SIRI

Setiap perkawinan dan dalam rumah tangga hal yang sangat dinanti adalah kehadiran sibuah hati,kehadiran sibuah hati akan membuat kebahagian rumah tangga menjadi terasa lengkap.

Sudah pasti kebahagian itu menyertai dalam kehidupan berumah tangga,namun kali ini penulis tidak akan membahas kebahagian tersebut.

Namun bagaimana ketika anak tersebut lahir dan dalam kelahiran tersebut status perkawinan kedua orang tuanya adalah perkawinan siri?? Dan bagaimana dampak hukumnya

Sangat disayangkan ketika seorang anak yang terlahir namun status perkawinan kedua orang tuanya adalah perkawinan siri.pasalnya akan berkaitan dengan status hukum anak tersebut,apalagi nanti dikemudian hari ketika kedua orang tuanya berpisah bahkan ketika sang ayah meninggal dunia akan berdampak pada apa yang menjadi hak-hak anak itu sendiri.

Dalam hal hak-hak anak tersebut akan sulit diperolehnya akan tetapi tidak serta merta hubungan anak kepada kedua orang tua tidak hilang begitu saja.

Namun dalam perkawinan siri hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu dan keluarga ibunya.dan ketika ingin memperoleh hubungan hukum kepada sang ayah hanyalah sebatas hubungan perdata namun haruslah dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan/teknologi atau alat bukti lainnya menurut hukum mempunyai hubungan darah dengan ayahnya.

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRI

Fenomena perkawinan siri atau dibawah tangan masih saja ramai terjadi dikalangan masyarakat padahal meski dianggap sah dimata agama namun sejatinya pernikahan siri membawah kosekuensi ,terutama pihak istri dikemudian hari.

Masalah dalam perkawinan siri atau dibawah tangan adalah tidak adanya akta perkawinan disebabkan dalam hal perkawinan siri tersebut tidak tercatat dikantor urusan agama (KUA).

Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya atau berlangsungnya perkawinan .

Ketiadaan bukti tersebutlah yang akan menyebabkan istri dari perkawinan siri tidak memiliki legalitas dihadapan negara.

Disamping tidak memiliki legalitas dalam perkawinan siri pada prakteknya akan menyulitkan pihak istri dikemudian hari ketika hal-hal yang tidak diharapkan itu terjadi seperti halnya perceraian.

Dalam hal perceraian istri akan sulit menuntut hak-haknya dikarenakan tidak adanya bukti yang mendukung tentang adanya hubungan hukum antara istri dan suami tersebut apalagi ketika perkawinan siri itu dikarunia anak.

STATUS PERNIKAHAN SIRI

Ketika sebagian orang berniat merayakan pernikahan dan membagikan momen dihari bahagia tersebut kepada semua orang secara legalitas,ternyata ada juga sebagian orang yang berpikiran berbeda.

Tidak jarang kita jumpai pasangan yang justru memilih melangsungkan pernikahan secara tertutup dan merahasiakan dari banyak orang dengan melangsungkan pernikahan secara siri atau nikah dibawah tangan.

Pada dasarnya nikah siri itu sah dan diakui secara agama namun secara hukum positif indonesia tidak diakui dan tidak mempunyai kekutan hukum.

Pasal 2 UU NO 16 tahun 2019 atas perubahan UU NO 1 tahun 1971 tentang perkawinan

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”

Jadi intinya adalah pernikahan siri atau dibawah tangan adalah pernikahan yang sah secara agama namun pernikahan siri atau dibawah tangan tersebut tidak dicatatkan pada kantor urusan agama (KUA) maupun kantor dinas penduduk dan catatan sipil (bagi non muslim).

Namun perlu diketahui jika ingin menikah siri atau dibawah tangan,pada prakteknya akan menyulitkan dikemudian hari ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi semisal : perceraian

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai