Dalam kehidupan modern,hampir tidak mungkin dalam pergaulan hidup,orang tidak mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat lainnya dalam bentuk suatu perjanjian dimana terkadang berakhir dengan baik dan adapula yang berakhir dengan sengketa ( J satrio).
Pada dasarnya tiap suatu perjanjian itu tidaklah harus dibuat secara tertulis, mengingat suatu perjanjian secara tertulis maupun tidak tertulis sesungguhnya tetaplah mengikat pada kedua belah pihak.akan tetapi perjanjian tertulis dibuat semata mata sebagai upaya memberi kepastian hukum ketika hal hal yang tidak diinginkan timbul dikemudian hari ketika dalam suatu perjanjian salah satu para pihak mencederai sebuah perjanjian tersebut.
Perjanjian sebagai perbuatan yang memperoleh seperangkat Hak dan Kewajiban haruslah didasari adanya idtikad baik dari masing masing pihak.
Syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut:
1.kesepakatan para pihak
2.kecakapan para pihak
3.adanya suatu hal tertentu
4.sebab yang halal
1.kesepakatan para pihak
Untuk membuat perjanjian haruslah tercapai kesepakatan para pihak untuk saling mengikatkan diri pada suatu perjanjian tersebut.
2.kecakapan para pihak
Kecakapan yang dimaksud dalam perjanjian adalah dalam hal wewenang para pihak untuk membuat perjanjian.
3.adanya suatu hal tertentu
Dalam perjanjian haruslah memiliki objek yang jelas.
4.sebab yang halal
Maksud dari sebab yang halal adalah tujuan dari perjanjian tersebut haruslah tidak bertentangan dengan norma yang ada dan tidak melanggar Undang Undang.
Dengan demikian syarat sah suatu perjanjian yang telah diuraiakan diatas maka hendaklah suatu perjanjian dilaksanakan dengan sebaik baiknya.