Dalam ikatan perkawinan ,perceraian merupakan suatu peristiwa yang terkadang tidak dapat dihindari oleh pasangan itu sendiri. Perceraian dapat dilakukan dan diputuskan apabila memiliki alasan alasan baik dari pihak suami maupun istri. Dalam hal percerian baik pasangan muslim maupuj pasangan non-muslim wajib melakukan perceraian didepan pengadilan. Pasal 39 UU NO 16 tahun 2019 tentang perkawinan “PerceraianLanjutkan membaca “PERCERAIAN MUSLIM DAN NON MUSLIM”
Arsip Penulis:Rezaazhari
BEDA GUGATAN DAN PERMOHONAN DALAM PERCERAIAN
Hampir semua tiap pasangan mengingkan dalam tiap ikatan perkawinan selalu utuh,bahagia hingga akhir hayat.Ya meski tak mudah mempertahankan keutuhan rumah tangga namun itulah kosekuensi dari perkawinan itu sendiri. Tak jarang kita temui banyak diantara mereka sulit mempertahankan suatu ikatan perkawinan tersebut hingga berujung pada perceraian Perceraian adalah penghapusan suatu ikatan perkawinan Dalam hal suami-istri yangLanjutkan membaca “BEDA GUGATAN DAN PERMOHONAN DALAM PERCERAIAN”