BEDA NOTARIS dan PPAT

mendengar kata istilah Notaris dan PPAT sudah pastilah tidak asing lagi ketika mendengar Kedua istilah tersebut.biasanya sering digunakan ketika ingin membeli atau mengurus rumah atau tanah maupun melakukan suatu perjanjian dan perbuatan hukum lainnya.walau sudah sering terdengar, namun masih banyak orang yang menganggap kedua profesi ini memiliki tugas dan fungsi yang sama. Padahal, notaris dan PPAT memiliki kewenangan yang berbeda meskipun sering ditemui Notaris yang juga merangkap sebagai PPAT.

Dalam syarat kedua profesi tersebut memang mengharuskan bergelar strata satu Hukum dan sudah menempuh strata dua KeNotariatan akan tetapi pada prakteknya profesi Notaris dan PPAT itu berbeda.

Untuk dapat diangkat menjadi seorang notaris merujuk pada peturan mentri hukum dan ham No 62 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan,perpindahan,pemberhentian perpanjangan masa jabatan notaris.

Sedangkan PPAT merujuk pada peraturan pemerintah No 24 tahun 2016 tentang peraturan pejabat pembuat akta tanah.

seorang notaris memiliki wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu dapat dilakukan sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Sedangkan, tugas pokok seorang PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Berdasarkan definisi tersebut, jelas terdapat perbedaan bahwa meskipun keduanya berwenang untuk membuat akta otentik, namun jenis akta otentik yang dibuat berbeda di mana PPAT berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah. Sedangkan notaris berwenang membuat akta otentik atas perbuatan hukum secara umum.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai