Ada yang tau apa itu profesi notaris ? Itu lho yang suka buat akta outentik
UU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
PASAL 1
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memilik kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”.
Notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum.seorang notaris berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.
Berbeda dengan profesi advokat sebagai penegak hukum yang meliputi wilayah kerjanya seluruh wilayah Indonesia,begitu juga Profesi Notaris pada umumnya ialah pejabat yang berwenang membuat dan mengeluarkan akta berdasarkan undang-undang yang meliputi wilayah kerja bisa lintas daerah.walaupun dikatakan pejabat tetapi tidak digaji oleh negara lho,
Untuk menjadi seorang Notaris dibutuhkan waktu yang cukup lama juga ya hehe,Tidak cukup hanya bergelar sarjana hukum dapat diangkat menjadi seorang notaris melainkan diharuskan melanjutkan pendidikan kejenjang strata 2 kenotariatan diperguruan tinggi.Setelah menyelesaikan pindidikan strata 2 kenotariatan diharuskan magang dikantor notaris sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut.
Sebelum diangkat menjadi notaris,berikut syarat dan kriteria sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pasal 3 Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris
*warga negara indonesia
*bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
*berumur paling sedikit 27 tahun
*sehat jasmani dan rohani
*berijazah sarjana hukum dan lulus jenjang strata 2 kenotariatan
*telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut dikantor notaris
*tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (pns)
*tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.