Apa yang terbenak dipikiran kalian ketika mendengar Advokat ?
Membela yang salah
Membela yang bayar
sudah menjadi rahasia umum bahwa seorang advokat tugasnya adalah membela. Maksud dari membela ialah membela daripada kepentingan kliennya demi tegaknya hukum yang bertujuan untuk keadilan,kepastian dan kemanfaatan
Pasal 1
UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang”.
sudah pada tahu belum kalau profesi advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile) jika dalam menjalankan tugasnya profesi tetap patuh terhadap kode etik advokat.
Dalam menjalankan tugasnya advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi lainnya (polisi,jaksa,hakim),oleh karena itu,dalam menjalankan tugasnya harus saling menghargai antara teman sejawatnya.
Menjadi advokat yang officium nobile gak cuma kuliah difakultas hukum hingga diwisuda lalu beres yaa he,he
Kamu harus ikut pendidikan khusus profesi advokat-ujian profesi advokat-sumpah advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat,plus magang dikantor advokat sekurang-kurangnya 2 tahun.
kebayangkan untuk menjadi seorang advokat dibutuhkan waktu yang tidak singkat,minimal 6 tahun hehe. Itupun kalau perjalan dari awal kuliah sampai disumpah advokat kamu lancar dan mulus (seperti wajah pasangan kalian) tanpa hambatan.
Berikut syarat untuk dapat diangkat menjadi seorang advokat:
1.warga negara republik indonesia
2.bertempat tinggal diindonesia
3.tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil
4.berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
5.berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
6.lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat
7.magang sekurang-kurang 2 tahun terus menerus pada kantor advokat
8.tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
9.berprilaku baik,jujur,bertanggung jawab,adil dan mempunyai integritas yang tinggi