Hukum itu sesuatu yang dinamis
Sebab 2 keadaan yang saling bertentangan antara satu dengan yg lain namun tidak boleh saling menegaskan
Itu yg membuat Hukum itu dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum dan terjadi karena adanya peristiwa hukum yang melahirkan antara hak dan kewajiban bagi tiap individu.
Karena hukum itu mengatur semua aspek kehidupan sejak orang belum lahir hingga seorang meninggal diatur oleh hukum.
Dalam Ilmu Hukum
Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan,karena tidak ada Hak tanpa kawajiban begitu juga sebaliknya tidak ada Kewajiban tanpa hak.
Isi Hak dan Kewajiban itupun ditentukan oleh aturan hukum itu sendiri
Dan
Aturan hukum itu terdiri dari atas peristiwa dan akibat.
Menurut “SATJIPTO RAHARJO” dalam bukunya ILMU HUKUM (hal 35)adalah sesuatu yang bisa menggerakan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukan potensinya untuk mengatur.
Jadi,secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa peristiwa hukum itu adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakan/menimbulkan akibat Hukum.
tetapi INGAT!!
Tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum.
Misalnya:
*kelahiran
*kematian
*dll