Jagat dunia maya dibuat heboh beberapa hari yang lalu akan video kekerasaan yang dilakukan seorang pria kepada tenaga kesehatan disalah satu rumah sakit.setelah beredarnya video tersebut dikhalayak banyak dukungan yang terus mengalir diripada warga net terkhususnya dukungan terhadap tenaga kesehatan tersebut.
Sekilas kita lihat dari video tersebut yang beredar tampak seorang pria melakukan hal-hal yang tidak semestinya dilakukan apalagi terhadap seorang wanita bahkan tenaga kesehatan sehingga terjadinya suatu tindak pidana.
Tak butuh waktu lama pihak kepolisianpun melakukan penyidikan dan menetapkan seorang pria tersebut sebagai tersangka dalam hal pasal 351 KUHP tentang tindak pidana PENGANIAYAAN.
Penganiayaan adalah perbuatan kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit ataupun menilmbulkan luka pada tubuh orang lain.
Dalam hal penganiayaan terdapat golongan yang mengkategorikan penganiayaan antara:
*penganiayaan ringan
*penganiayaan berat
Dalam tindak pidana diatas tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan disebabkan pada unsur yang terjadi dengan melihat dampak pada korban yang dialami seperti
1.menimbulkan rasa sakit
2.merugikan kesehatan orang lain
Setelah menghubungkan pada rumusan peristiwa diatas maka tindak pidana penganiayaan sudah diatur dalam UU dan dimuat dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.