STATUS ANAK DALAM PERKAWINANAN SIRI

Setiap perkawinan dan dalam rumah tangga hal yang sangat dinanti adalah kehadiran sibuah hati,kehadiran sibuah hati akan membuat kebahagian rumah tangga menjadi terasa lengkap.

Sudah pasti kebahagian itu menyertai dalam kehidupan berumah tangga,namun kali ini penulis tidak akan membahas kebahagian tersebut.

Namun bagaimana ketika anak tersebut lahir dan dalam kelahiran tersebut status perkawinan kedua orang tuanya adalah perkawinan siri?? Dan bagaimana dampak hukumnya

Sangat disayangkan ketika seorang anak yang terlahir namun status perkawinan kedua orang tuanya adalah perkawinan siri.pasalnya akan berkaitan dengan status hukum anak tersebut,apalagi nanti dikemudian hari ketika kedua orang tuanya berpisah bahkan ketika sang ayah meninggal dunia akan berdampak pada apa yang menjadi hak-hak anak itu sendiri.

Dalam hal hak-hak anak tersebut akan sulit diperolehnya akan tetapi tidak serta merta hubungan anak kepada kedua orang tua tidak hilang begitu saja.

Namun dalam perkawinan siri hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu dan keluarga ibunya.dan ketika ingin memperoleh hubungan hukum kepada sang ayah hanyalah sebatas hubungan perdata namun haruslah dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan/teknologi atau alat bukti lainnya menurut hukum mempunyai hubungan darah dengan ayahnya.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai