Fenomena perkawinan siri atau dibawah tangan masih saja ramai terjadi dikalangan masyarakat padahal meski dianggap sah dimata agama namun sejatinya pernikahan siri membawah kosekuensi ,terutama pihak istri dikemudian hari.
Masalah dalam perkawinan siri atau dibawah tangan adalah tidak adanya akta perkawinan disebabkan dalam hal perkawinan siri tersebut tidak tercatat dikantor urusan agama (KUA).
Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya atau berlangsungnya perkawinan .
Ketiadaan bukti tersebutlah yang akan menyebabkan istri dari perkawinan siri tidak memiliki legalitas dihadapan negara.
Disamping tidak memiliki legalitas dalam perkawinan siri pada prakteknya akan menyulitkan pihak istri dikemudian hari ketika hal-hal yang tidak diharapkan itu terjadi seperti halnya perceraian.
Dalam hal perceraian istri akan sulit menuntut hak-haknya dikarenakan tidak adanya bukti yang mendukung tentang adanya hubungan hukum antara istri dan suami tersebut apalagi ketika perkawinan siri itu dikarunia anak.