Ketika sebagian orang berniat merayakan pernikahan dan membagikan momen dihari bahagia tersebut kepada semua orang secara legalitas,ternyata ada juga sebagian orang yang berpikiran berbeda.
Tidak jarang kita jumpai pasangan yang justru memilih melangsungkan pernikahan secara tertutup dan merahasiakan dari banyak orang dengan melangsungkan pernikahan secara siri atau nikah dibawah tangan.
Pada dasarnya nikah siri itu sah dan diakui secara agama namun secara hukum positif indonesia tidak diakui dan tidak mempunyai kekutan hukum.
Pasal 2 UU NO 16 tahun 2019 atas perubahan UU NO 1 tahun 1971 tentang perkawinan
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”
Jadi intinya adalah pernikahan siri atau dibawah tangan adalah pernikahan yang sah secara agama namun pernikahan siri atau dibawah tangan tersebut tidak dicatatkan pada kantor urusan agama (KUA) maupun kantor dinas penduduk dan catatan sipil (bagi non muslim).
Namun perlu diketahui jika ingin menikah siri atau dibawah tangan,pada prakteknya akan menyulitkan dikemudian hari ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi semisal : perceraian