Dalam ikatan perkawinan ,perceraian merupakan suatu peristiwa yang terkadang tidak dapat dihindari oleh pasangan itu sendiri.
Perceraian dapat dilakukan dan diputuskan apabila memiliki alasan alasan baik dari pihak suami maupun istri.
Dalam hal percerian baik pasangan muslim maupuj pasangan non-muslim wajib melakukan perceraian didepan pengadilan.
Pasal 39 UU NO 16 tahun 2019 tentang perkawinan
“Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”
Sebelum mengajukan perceraian perlu diketahui perihal kewenangan absolut pengadilan yang berhak memutus perceraianan antra pasangan muslim dan pasangan non muslim.
1.apabila perkawninan dilakukan menurut agama islam dan tercatat dikantor urusan agama (KUA) maka perceraian diajukan kepengadilan agama
2.apabila perkawninan dilakukan menurut hukum agama selain islam dan tercatat dikantor catatan sipil maka perceraian diajukan kepengadilan negeri.
Itulah hal pembeda antara bagi yang muslim maupun non muslim ketika ingin mengajukan perceraian dihadapan pengadilan