BEDA GUGATAN DAN PERMOHONAN DALAM PERCERAIAN

Hampir semua tiap pasangan mengingkan dalam tiap ikatan perkawinan selalu utuh,bahagia hingga akhir hayat.Ya meski tak mudah mempertahankan keutuhan rumah tangga namun itulah kosekuensi dari perkawinan itu sendiri.

Tak jarang kita temui banyak diantara mereka sulit mempertahankan suatu ikatan perkawinan tersebut hingga berujung pada perceraian

Perceraian adalah penghapusan suatu ikatan perkawinan

Dalam hal suami-istri yang hendak mengakhiri suatu ikatan perkawinan,kedua belah pihak memiliki cara yang berbeda beda sebagaigamana kududukan hukumnya (legal standing) dipengadilan

Cerai Gugat (gugatan) = diajukan oleh istri atas kuasanya

Cerai Talak (permohonan) =diajukan oleh suami atas kuasanya

Itulah pembeda kedudukan para kedua belah pihak dalam kedudukan hukum (legal standing) berproses dan berperkara dipengadilan untuk mengakhiri suatu ikatan perkawinan

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai