Hampir semua tiap pasangan mengingkan dalam tiap ikatan perkawinan selalu utuh,bahagia hingga akhir hayat.Ya meski tak mudah mempertahankan keutuhan rumah tangga namun itulah kosekuensi dari perkawinan itu sendiri.
Tak jarang kita temui banyak diantara mereka sulit mempertahankan suatu ikatan perkawinan tersebut hingga berujung pada perceraian
Perceraian adalah penghapusan suatu ikatan perkawinan
Dalam hal suami-istri yang hendak mengakhiri suatu ikatan perkawinan,kedua belah pihak memiliki cara yang berbeda beda sebagaigamana kududukan hukumnya (legal standing) dipengadilan
Cerai Gugat (gugatan) = diajukan oleh istri atas kuasanya
Cerai Talak (permohonan) =diajukan oleh suami atas kuasanya
Itulah pembeda kedudukan para kedua belah pihak dalam kedudukan hukum (legal standing) berproses dan berperkara dipengadilan untuk mengakhiri suatu ikatan perkawinan